RESOLUSI MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG SIKAP IMPERIALISTIK ISRAEL TERHADAP PALESTINA



Bismillahirrahmanirrohim

Majelis Ulama Indonesia dengan memperhatikan dan mencermati berbagai fakta bahwa:
  1. Pemerintah Isreal dalam waktu yang panjang selalu berusaha mencari peluang untuk melakukan invasi dan aneksasi terhadap wilayah Tepi Barat Palestina. Aksi ini jelas-jelas merefleksikan spirit imperialistik pemerintah Israel untuk menduduki dan menaklukkan negara,  bangsa dan rakyat Palestina.
  2. Pemerintah Isreal di bawah kepemimpinan Benyamin Netanyahu telah dengan sangat nyata melanggar hukum internasional, menghancurkan kemanusiaan dan kemerdakaan serta kedaulatan negara,  bangsa dan rakyat Palestina.
  3. Negara,  bangsa dan rakyat Palestina yang telah mengalami penderitaan panjang sebagai akibat dari kekejaman sistemik pemerintah Isreal semakin disengsarakan dengan serangan Pandemi sekaligus aneksasi Isreal.
  4. Invasi dan aneksasi Pemerintah Israel tidak saja telah mendorong perlawanan rakyat Palestina, akan tetapi juga kecaman keras dari masyarakat internasional. Tindakan Isreal ini berpotensi mengancam setiap upaya perdamaian di wilayah Timur Tengah, dan mengganggu ketertiban, keamanan dan perdamaian dunia.
  5. Dukungan internasional, termasuk Indonesia, untuk memperjuangkan kedaulatan dan kemerdekaan negara,  bangsa dan rakyat Palestina telah dilakukan. Bahkan Dewan Keamanan PBB juga sudah mengeluarkan resolusi memberikan dukungan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan negara, bangsa dan rakyat Palestina. Akan tetapi Isreal justru mengkhianati resolusi DK PBB tersebut. 
Berdasarkan kepada (1) amanat yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan karena itu segala bentuk penjajahan harus dienyahkan dari muka bumi (2) Maklumat MUI tentang aneksasi Israel terhadap wilayah Tepi Barat (3) pemikiran yang disampaikan oleh semua nara sumber dan diskusi di webinar internasional ini,  maka  Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyampaikan resolusi:
  1. Mendukung sepenuhnya kemerdekaan nagara,  bangsa dan rakyat Palestina terbebas dari pendudukan,  invasi dan campur tangan dari negara manapun. 
  2. Invasi,  aneksasi dan semua tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap rakyat Palestina adalah bentuk penjajahan yang sangat nyata. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, HAM dan kemerdekaan serta kedaulatan.
  3. Mengutuk keras aneksasi yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat Palestina. Aneksasi ini merupakan kejahatan yang sangat nyata dan sistemik yang dilakukan negara yang jusru akan memicu konflik berkepanjangan dan ketidak amanan global.
  4. Menghargai dan mendukung penuh pemerintah Indonesia yang sudah dan secara konsisten selalu memberikan dukungan terhadap perjuangan negara,  
  5. bangsa dan rakyat Palestina dalam bingkai two-state solution. 
  6. Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera mengeluarkan Israel dari keanggautaan PBB karena selalu  menginjak-injak martabat dan kedaulatan negara,  bangsa dan rakyat Palestina dan mengkhianati berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. 
  7. Mendukung sepenuhnya seluruh elemen bangsa Indonesia, organisasi civil society, masyarakat internasional,   negara-negara anggauta PBB dan OKI yang secara konsisten membela negara,  bangsa dan rakyat Palestina dan menciptakan perdamaian dunia.
  8. Mendorong dengan sungguh sungguh kepada senua elemen dan kekuatan masyarakat di Palestina dan negara negara Timur Tengah lainnya ubtuk memperkuat persatuan dan menghentikan konflik internal dalam rangka mewujudkan kenerdekaan Palestina dan perdamaian di Timur Tengah. 


Jakarta 16 Juli 2020

Penyampai Resolusi
Assoc. Prof. Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, MA 
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional.

0 komentar:

Posting Komentar